1 AL-QUR’AN
Secara etimologi Alquran berasal
dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti
mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan
secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan
kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut
para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam
pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan
yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul
Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah
kemudian di Medinah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan
manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang
kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul
Qur’an). Wahyu yang perta kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5.
Al-Qur’an memiliki beberapa nama lain, antara lain adalah Al-Qur’an (QS.
Al-Isra: 9), Al-Kitab (QS. Al-Baqoroh: 1-2), Al-Furqon (QS. Al-Furqon: 1),
At-Tanzil (QS. As-Syu’ara: 192), Adz-Dzikir (QS. Al-Hijr: 1-9).
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan
antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah
(sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah)
ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah
di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi
Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah
Ciri-cirinya adalah :
1.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya
pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86
surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang,
merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata
yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan
kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.
Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi
tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan
kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat
soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran
antara lain:
1.
Petunjuk mengenai akidah yang harus
diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan
Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta
pembalasan kelak.
2.
Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan
yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama
insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
3.
Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang
baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik
kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
4.
Kisah-kisah umat manusia di zaman
lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang
diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir
besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi
pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
5.
Berita tentang zaman yang akan datang.
Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan
akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “
Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu
keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan
terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6.
Benih dan Prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan.
7.
Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
Keutamaan
Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
- Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
- Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
- Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
- Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
- Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3. Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
2. Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
· Hukum munakahat (pernikahan).
· Hukum faraid (waris).
· Hukum jinayat (pidana).
· Hukum hudud (hukuman).
· Hukum jual-beli dan perjanjian.
· Hukum tata Negara/kepemerintahan
· Hukum makanan dan penyembelihan.
· Hukum aqdiyah (pengadilan).
· Hukum jihad (peperangan).
· Hukum dauliyah (antarbangsa).
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
- Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
- Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
- Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
- Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
- Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
- Sebagai pemberi kabar gembira
- Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
- Sebagai peringatan
- Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
- Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
- Sebagai pelajaran
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2. Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Macam-macam As-Sunnah:
- ditinjau dari bentuknya
2. Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4. Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
- ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
2. Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3. Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
- Ditinjau dari kualitasnya
2. Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3. Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4. Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
- Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
2. Mardud, yang ditolak.
2.2 Sumber-Sumber Ajaran Islam Sekunder
2.2.1 IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
1. Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyas,yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3. Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5. Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6. Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar